Pengajuan Dan Penjadwalan Pemakaian Laboratorium
Standar Operasional Prosedur Laboratorium Fisika
Informasi
| Identitas | Keterangan |
|---|---|
| Kode SOP | SOP-01 |
| Nama SOP | Pengajuan Dan Penjadwalan Pemakaian Laboratorium |
| Pemilik Proses | Guru, Laboran/Teknisi, Kepala Laboratorium. |
| Status Dokumen | Berlaku setelah disahkan |
| Media Rekaman | SILAFIS dan/atau dokumen cetak terkendali |
Tujuan
Menjamin penggunaan laboratorium terencana, tidak bentrok, dan kebutuhan alat/bahan dapat disiapkan.
Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh proses dan pengguna yang terkait dengan kegiatan ini di Laboratorium Fisika.
Tanggung Jawab
Guru, Laboran/Teknisi, Kepala Laboratorium.
Prosedur
Guru membuat pengajuan pada SILAFIS dengan mengisi tanggal, waktu, kelas, jumlah peserta, topik praktikum, kebutuhan alat, bahan, dan kebutuhan khusus.
Pengajuan sebaiknya dilakukan paling lambat 2 hari kerja sebelum kegiatan, kecuali keadaan khusus yang disetujui Kepala Laboratorium.
Sistem dan Laboran/Teknisi memeriksa benturan jadwal, kapasitas, ketersediaan alat, kondisi alat, dan ketersediaan bahan.
Jika data belum lengkap atau kebutuhan tidak dapat dipenuhi, pengajuan dikembalikan dengan status perlu perbaikan.
Kepala Laboratorium memberikan persetujuan atau penolakan sesuai kewenangan yang ditetapkan sekolah.
Setelah disetujui, jadwal masuk ke kalender laboratorium dan daftar persiapan praktikum dibuat.
Perubahan waktu, kelas, atau kebutuhan utama setelah disetujui harus dicatat sebagai perubahan pengajuan.
Pembatalan harus dilakukan di SILAFIS agar alat/bahan dan slot jadwal dapat dilepas.
Rekaman/Wajib Dicatat
Pengajuan pemakaian laboratorium
Riwayat status/persetujuan
Jadwal laboratorium
Daftar kebutuhan alat dan bahan
Kriteria Pengendalian
Data transaksi harus memiliki identitas pengguna dan waktu pencatatan.
Perubahan status penting harus dapat ditelusuri melalui riwayat/audit aktivitas.
Dokumen/foto pendukung dilampirkan bila relevan.
Ketidaksesuaian harus ditindaklanjuti sebelum proses dinyatakan selesai.