Keadaan Darurat, Kebakaran, Dan Evakuasi
Standar Operasional Prosedur Laboratorium Fisika
Informasi
| Identitas | Keterangan |
|---|---|
| Kode SOP | SOP-06 |
| Nama SOP | Keadaan Darurat, Kebakaran, Dan Evakuasi |
| Pemilik Proses | Seluruh pengguna laboratorium. |
| Status Dokumen | Berlaku setelah disahkan |
| Media Rekaman | SILAFIS dan/atau dokumen cetak terkendali |
Tujuan
Memberikan tata tindakan awal yang aman pada kebakaran, asap, korsleting, atau keadaan darurat lain.
Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh proses dan pengguna yang terkait dengan kegiatan ini di Laboratorium Fisika.
Tanggung Jawab
Seluruh pengguna laboratorium.
Prosedur
Orang yang mengetahui keadaan darurat segera memberi peringatan kepada seluruh pengguna.
Jika aman dilakukan, putuskan sumber listrik/gas/energi yang terkait.
Gunakan APAR hanya oleh orang yang memahami penggunaannya dan hanya bila api masih kecil serta jalur keluar aman.
Jangan memaksakan pemadaman jika api membesar, terdapat asap pekat, atau risiko tidak terkendali.
Evakuasi melalui jalur yang ditetapkan menuju titik kumpul; jangan kembali mengambil barang.
Guru melakukan pengendalian peserta didik dan memastikan jumlah peserta setelah tiba di titik kumpul.
Hubungi petugas/layanan darurat sesuai prosedur kedaruratan sekolah.
Area terdampak dilarang digunakan kembali sebelum dinyatakan aman.
Kejadian dicatat di SILAFIS dan dilakukan evaluasi pascakejadian.
Rekaman/Wajib Dicatat
Laporan kejadian darurat
Pemeriksaan fasilitas K3
Catatan evaluasi dan tindak lanjut
Kriteria Pengendalian
Data transaksi harus memiliki identitas pengguna dan waktu pencatatan.
Perubahan status penting harus dapat ditelusuri melalui riwayat/audit aktivitas.
Dokumen/foto pendukung dilampirkan bila relevan.
Ketidaksesuaian harus ditindaklanjuti sebelum proses dinyatakan selesai.