Kalibrasi Dan Pengendalian Alat Ukur
Standar Operasional Prosedur Laboratorium Fisika
Informasi
| Identitas | Keterangan |
|---|---|
| Kode SOP | SOP-09 |
| Nama SOP | Kalibrasi Dan Pengendalian Alat Ukur |
| Pemilik Proses | Laboran/Teknisi dan Kepala Laboratorium. |
| Status Dokumen | Berlaku setelah disahkan |
| Media Rekaman | SILAFIS dan/atau dokumen cetak terkendali |
Tujuan
Memastikan alat ukur yang memerlukan kalibrasi memiliki status kelayakan dan riwayat yang jelas.
Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh proses dan pengguna yang terkait dengan kegiatan ini di Laboratorium Fisika.
Tanggung Jawab
Laboran/Teknisi dan Kepala Laboratorium.
Prosedur
Identifikasi jenis alat yang memerlukan kalibrasi dan tetapkan interval sesuai manual, penggunaan, risiko, dan kebijakan sekolah.
SILAFIS mencatat tanggal kalibrasi terakhir dan tanggal kalibrasi berikutnya.
Alat yang telah melewati jatuh tempo kalibrasi ditandai dan, jika relevan, diblokir dari pemakaian.
Kalibrasi dapat dilakukan internal bila metode dan kompetensi tersedia atau melalui pihak yang sesuai.
Catat metode, pelaksana/lembaga, nomor sertifikat, hasil, penyimpangan, status kelayakan, biaya, dan file sertifikat.
Jika hasil tidak layak, alat tidak boleh digunakan untuk pengukuran sampai diperbaiki/dikalibrasi ulang.
Label/status kalibrasi diperbarui pada alat.
Rekaman/Wajib Dicatat
Rekaman kalibrasi
Sertifikat kalibrasi
Status kelayakan
Jadwal kalibrasi berikutnya
Kriteria Pengendalian
Data transaksi harus memiliki identitas pengguna dan waktu pencatatan.
Perubahan status penting harus dapat ditelusuri melalui riwayat/audit aktivitas.
Dokumen/foto pendukung dilampirkan bila relevan.
Ketidaksesuaian harus ditindaklanjuti sebelum proses dinyatakan selesai.