Usulan Pengadaan Dan Penghapusan Alat
Standar Operasional Prosedur Laboratorium Fisika
Informasi
| Identitas | Keterangan |
|---|---|
| Kode SOP | SOP-13 |
| Nama SOP | Usulan Pengadaan Dan Penghapusan Alat |
| Pemilik Proses | Laboran/Teknisi, Kepala Laboratorium, Pimpinan sesuai kewenangan. |
| Status Dokumen | Berlaku setelah disahkan |
| Media Rekaman | SILAFIS dan/atau dokumen cetak terkendali |
Tujuan
Memastikan pengadaan dan penghapusan didasarkan pada kebutuhan, kondisi, penggunaan, dan rekaman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh proses dan pengguna yang terkait dengan kegiatan ini di Laboratorium Fisika.
Tanggung Jawab
Laboran/Teknisi, Kepala Laboratorium, Pimpinan sesuai kewenangan.
Prosedur
Usulan pengadaan dapat berasal dari kekurangan jumlah, tingginya frekuensi penggunaan, kebutuhan kurikulum, alat rusak, atau kebutuhan keselamatan.
Usulan memuat spesifikasi, jumlah tersedia, jumlah dibutuhkan, alasan, prioritas, estimasi harga, dan sumber dana bila diketahui.
Kepala Laboratorium melakukan pemeriksaan kebutuhan sebelum diteruskan sesuai prosedur sekolah.
Usulan penghapusan hanya dibuat untuk unit yang memenuhi alasan administratif/teknis sesuai ketentuan sekolah.
Penghapusan harus dilengkapi kondisi, foto, riwayat kerusakan/perbaikan, nilai perolehan, dan rekomendasi.
Setelah penghapusan disahkan sesuai kewenangan, status unit diperbarui menjadi sudah dihapus tetapi riwayatnya tetap disimpan.
SILAFIS tidak menggantikan mekanisme resmi pengelolaan barang milik pemerintah/daerah apabila sekolah tunduk pada ketentuan tersebut.
Rekaman/Wajib Dicatat
Usulan pengadaan
Usulan penghapusan
Dokumen persetujuan
Arsip riwayat alat
Kriteria Pengendalian
Data transaksi harus memiliki identitas pengguna dan waktu pencatatan.
Perubahan status penting harus dapat ditelusuri melalui riwayat/audit aktivitas.
Dokumen/foto pendukung dilampirkan bila relevan.
Ketidaksesuaian harus ditindaklanjuti sebelum proses dinyatakan selesai.